Bermula dari mubes pemilihan ketua umum Laskar Benteng Viola pada tanggal 17 Desember 2017 bertempat di gedung cisadane kota tangerang, perwakilan korwil dan subkorwil yang tidak mendapatkan hak suara dalam mubes. Bergabung menjadi satu untuk melakukan pergerakan menggugat pelaksanaan mubes dan menuntut hak suara.
Pada tanggal 23 Desember 2017 Perwakilan korwil dan subkorwil yang tidak mendapatkan hak suara. Mengundang ketua dan seluruh panitia mubes untuk Proses mediasi dan diskusi untuk mencari solusi konflik internal. Sangat disayangkan panitia mubes hanya diwakili 2 orang tidak sesuai harapan kami
yang datang bukan dari ketua panitia / wakil ketua panitia mubes. Proses diskusi singkat dan tidak mendapatkan jawaban yang sesuai harapan. Teman” korwil dan sub korwil yang tidak mendapatkan hak suara menyerahkan surat gugatan ke perwakilan panitia mubes, Ada 7 poin gugatan diantaranya :
1. Bagaimana proses verifikasi data dari bakal calon menjadi calon sudah sesuai ADRT untuk kedua calon.
2. Untuk kedua calon, apakah anggota aktif Laskar Benteng Viola selama 3 tahun? Anggota aktif biasa yang memiliki KTA atau anggota aktif istimewa yang merupakan pengurus aktif tapi bisa lolos verifikasi.
3. Ketika pemilihan mubes berlangsung tidak dijelaskan dari korwil mana saja yang mendaftarkan kedua calon.
4. Korwil yang jelas terdaftar menjadi bagian Laskar Benteng Viola tidak medapatkan hak untuk melakukan pemilihan.
5. Panitia melaksanakan mubes tidak didasari oleh ADRT tetapi tidak dijalankan padahal sudah mendaptkan protes dari teman-teman perwakilan korwil.
6. Bilamana gugagatan ini tidak bisa dikabulkan kami siap keluar dari bagian
organisasi Laskar Benteng Viola.
7. Kami mengingkan hak suara kami yang belum terpenuhi sebagai anggota LBV mendapatkan hak suara semestinya, dengan cara dilakukan pemilihan yang belum mendapatkan hak suara.
TTD FEBRIANSAH (PERWAKILAN PENGGUGAT)
Kami memberikan waktu 3 hari untuk mendapatkan surat jawaban dari surat gugatan agar permasalahan ini tidak berlarut larut dan cepat selesai. Pada tanggal 27 Desember 2017 balasan Surat Dari panitia mubes setelah surat gugatan dikirim, ada 8 poin diantaranya :
1. Dalam hal ini saya akan menjelaskan mekanisme pemilihan mubes 2018 - 2020 apabila surat gugatan tersebut dihadiri dan diketahui kedua calon tersebut dan manajemen
2. Kami menjalankan dan melaksanakan pemilihan mubes, untuk pemilihan ketua umum Laskar Benteng Viola sesuai mekanisme yang kami jalankan pada saat hasil musyawarah dan mufakat para panitia tersebut
3. Dan kami tidak dapat mengkalrifikasi dan mejabarkan apabila tidak adanya kesepakatan dari kedua pasangan calon dan pihak manajemen.
4. Panitia mubesakan mengklarifikasi semua kejanggalan dan kesalahan yang mungkin sudah dijalankan pada proses menurut penggugat tersebut
5. Pada dasarnya kami tidak bisa membalas surat ini secara resmi dan formal dikarenakan dari surat penggugat
6. Tapi kami sadar betul masih banyak yang kami harus jelaskan kepada yang tidak mendapatkan hak suara pada pemilihan tersebut
7. Panitia mubes menginginkan agar penggugat bisa bermusyawarah kembali dengan catatan dihadiri kedua calon pasangan dan manajemen dan bukan berarti kami melaksanakan mubes atas dasar interpensi dan iming - iming dengan hal-hal yang mungkin sangat tidak sehat untuk masa depan Laskar Benteng Viola
8. Harapan kami sebagai panitia mubes 2018-2020 agar bisa menjadi lebih baik
lagi untuk kedepanya, teman-teman korwil Laskar Benteng Viola dimanapun berada dan tetap satu tujuan kita bersatu demi Laskar Benteng Viola
TTD IRFAN ( KETUA PANITIA MUBES)
Surat jawaban yang dikirimkan dari panitia mubes. Tidak jelas jawabanya dan hanya pengulangan kata dan tidak menjawab inti pokok permasalahan dari gugatan. Seperti diproses gugatan yang dibuat, mengacu pada poin 6 dan 7 tidak adanya mubes ulang. Pada Tanggal 21 Januari 2018 Perwakilan dari korwil yang tidak mendapatkan hak suara membuat surat pernyataan keluar dari korwil dan menarik semua database keanggotaan.
Pada tanggal 22 Januari 2018 perwakilan dari korwil bergabung menjadi satu mendirikan wadah organisasi baru yang bernama LAVIOLA - PERSITA TANGERANG FANS
CLUB. Tanggal 25 januari 2018 pembuatan logo LAVIOLA & Pembuatan organisasi Pengurus Pusat LAVIOLA. Pada tanggal 1 Februari diwakili pengurus LAVIOLA melakukan pertemuan dengan Manajemen Persita bertempat di Boulevard – Gading Serpong Kantor Manajemen Persita Tangerang, untuk penyerahan logo, ADRT, dan Database anggota LAVIOLA kemanajemen Persita dan mensahkan Laviola menjadi supporter resmi dibawah naungan Persita tangerang. Berikut Korwil yang menjadi bagian dari LAVIOLA PUSAT
1. Curva Sud Persita
2. Laviola Cipondoh
3. Laviola 12 Serang Timur
4. Laviola 12 Curug
5. Laviola Kresek
6. Laviola Vijar
7. Laviola Rewel
8. Laviola Bazterd
9. Laviola Batu Ceper
10. Laviola Ciledug Raya
11. Laviola Antink
12. Laviola Cikande
13. Laviola Balaraja
14. Laviola Ranca Buaya
15. Laviola Tangerang Selatan
16. Laviola Pabuaran Tumpeng
17. Laviola Karawaci
18. Laviola Maja raya
Organisasi ini berdasarkan musyawarah dan mufakat, semua korwil dan anggota yang terdaftar tidak ada unsur paksaan dan kepentingan apapun. Tujuan kita hanya satu mendukung PERSITA TANGERANG.
Read More »